Sistem Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Menimbang:
bahwa dalam rangka pengelolaan Arsip Dinamis dan untuk mewujudkan kemudahan Akses Arsip bagi publik dan perlindungan terhadap keamanannya, perlu adanya pengaturan terkait klasifikasi dan hak akses Arsip Dinamis di lingkungan Badan Informasi Geospasial;
bahwa Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2015 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kota Subulussalam di Aceh
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2021
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Perizinan Berusaha Sektor Kebudayaan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2020
Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2020
Pedoman Penyusunan Surat Pernyataan Manajemen dalam Bidang Akuntansi