Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/12/PADG/2020

Peraturan Pelaksanaan Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan


Ditetapkan pada tanggal 30 April 2020
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Bank Indonesia mengenai perizinan terpadu Bank Indonesia melalui front office perizinan perlu didukung dengan peraturan pelaksanaan terkait perizinan terpadu Bank Indonesia melalui front office perizinan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan


Pedoman Retensi Arsip Urusan Kepegawaian


Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara


Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2021


Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional