Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2025

Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Uni Emirat Arab Menggunakan Rupiah dan Dirham melalui Bank


Ditetapkan: 24 Januari 2025
Berlaku: 31 Januari 2025
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Penetapan Format Nomor Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Untuk Menetapkan Keputusan Penyesuaian dan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, serta Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Isteri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015


Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus


Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Tahun 2025-2029


Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026