Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2025

Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Uni Emirat Arab Menggunakan Rupiah dan Dirham melalui Bank


Ditetapkan: 24 Januari 2025
Berlaku: 31 Januari 2025
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi


Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2022


Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Belitung Timur


Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Publik