Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2025

Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Uni Emirat Arab Menggunakan Rupiah dan Dirham melalui Bank


Ditetapkan: 24 Januari 2025
Berlaku: 31 Januari 2025
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Lokus Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2024


Strategi e-Kesehatan Nasional


Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang-Undang


Peta Kapasitas Fiskal Daerah


Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil) di Bursa Berjangka