Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XI/MPR/1998

Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme


Ditetapkan: 13 November 1998
Jenis: Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah antara Kabupaten Halmahera Barat dengan Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara


Batas Daerah Kabupaten Aceh Jaya dengan Kabupaten Pidie di Aceh


Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia


Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi


Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kelautan dan Perikanan