Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 249 Tahun 2022

Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) DAMRI untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Barang di Jalan dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan Tahun Anggaran 2023


Ditetapkan: 30 Desember 2022
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan, telah diatur penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan barang di jalan dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan dilaksanakan melalui penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) DAMRI.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) DAMRI untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Barang di Jalan dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan Tahun Anggaran 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar


Daftar Obat Generik Tertentu Wajib Uji Bioekivalensi


Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik


Pengendalian Resistensi Antimikroba pada Perikanan Budi Daya


Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim