Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2023

Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Perhubungan


Ditetapkan pada tanggal 12 September 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai dasar dalam penyusunan rencana dan anggaran, serta pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Perhubungan, perlu ditetapkan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Perhubungan.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Instansi Pusat ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pusat masing-masing.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Perhubungan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan)


Bimbingan, Pengawasan, dan Pelaporan Pelaksanaan Pengangkatan Anak


Batas Maksimum Penyaluran Dana bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Program dan Latihan Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Pada Operator Penerbangan


Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama