Penetapan Data Prioritas Tahun 2023
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan 30 ayat (1), Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Dala Indonesia, perlu dilakukan penetapan Dala Prioritas dalam rangka mendukung prioritas pembangunan dan prioritas Presiden dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, dan/alau memenuhi kebutuhan mendesak.
bahwa untuk menetapkan Data Prioritas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dilaksanakan Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat dalam rangka pembahasan dan penyepakatan Data Prioritas Tahun 2023 dengan melibatkan Walidata Kementerian/lembaga, Pembina Data, dan Kelompok Kerja Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat, serta difasilitasi oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Penetapan Data Prioritas Tahun 2023.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015
Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024
Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M-IND/PER/8/2012
Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Profil Secara Wajib
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2013
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Manajemen Mutu Laboratorium pada Unit Pelaksana Teknis di Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit