Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.33A/M.PPN/HK/03/2023

Penetapan Data Prioritas Tahun 2023


Ditetapkan: 1 Maret 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan 30 ayat (1), Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Dala Indonesia, perlu dilakukan penetapan Dala Prioritas dalam rangka mendukung prioritas pembangunan dan prioritas Presiden dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, dan/alau memenuhi kebutuhan mendesak.

  2. bahwa untuk menetapkan Data Prioritas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dilaksanakan Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat dalam rangka pembahasan dan penyepakatan Data Prioritas Tahun 2023 dengan melibatkan Walidata Kementerian/lembaga, Pembina Data, dan Kelompok Kerja Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat, serta difasilitasi oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Penetapan Data Prioritas Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah


Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah


Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Profil Secara Wajib


Pedoman Penyusunan dan Penerapan Manajemen Mutu Laboratorium pada Unit Pelaksana Teknis di Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit