Penyelenggara Kompetisi Penjaringan Ide untuk Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Penciptaan Inovasi Pelayanan Publik
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka perbaikan pelayanan publik, diperlukan peran serta dan partisipasi masyarakat yang memiliki ide dan kreativitas yang dapat mendorong penciptaan inovasi pelayanan publik.
bahwa keterlibatan masyarakat tersebut di atas dilakukan dengan menyelenggarakan kompetisi untuk menjaring ide dan kreativitas yang dapat membantu Pemerintah dalam memperoleh solusi dan inovasi dalam upaya memperbaiki kualitas pelayanan publik, sehingga permasalahan dan tantangan penyelenggaraan pelayanan publik dapat teratasi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyelenggara Kompetisi Penjaringan Ide untuk Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Penciptaan Inovasi Pelayanan Publik.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 182 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 32/KMA/SK/II/2019
Ketentuan Pemakaian Toga Hakim dan Kalung Jabatan dalam Acara-Acara Resmi di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Di Bawahnya