Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/174/2024

Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Prioritas


Ditetapkan: 1 Maret 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan lanjutan bagi penanggulangan penyakit yang berisiko mengancam nyawa dan membutuhkan biaya pengobatan yang besar serta proses yang lama diperlukan peningkatan kompetensi rumah sakit.

  2. bahwa salah satu upaya peningkatan kompetensi rumah sakit dilakukan dengan mengembangkan kemampuan pelayanan yang didukung ketersediaan sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan alat kesehatan melalui jejaring pengampuan pelayanan kesehatan prioritas.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Prioritas.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Reformasi Birokrasi di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia


Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung dan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Mekanisme Penetapan dan Pemberlakuan Instrumen Akreditasi


Petunjuk Teknis Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan