Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1581/2024

Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia Periode Tahun 2024-2028


Ditetapkan: 30 September 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 710 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia Periode Tahun 2024-2028.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah


Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk


Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara menjadi Undang-Undang