Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1225/2022

Unit Pembina Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Ditetapkan: 16 Juni 2022
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja dan mutu pelayanan bagi Aparatur Sipil Negara yang diangkat dalam jabatan fungsional kesehatan dan nonkesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan, telah ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4800/2021 tentang Unit Pembina Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

  2. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan terdapat beberapa perubahan pada nomenklatur unit kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4800/2021 tentang Unit Pembina Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Unit Pembina Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024


Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade in Goods Agreement)


Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Statistika STIS


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia