Tarif Sewa Barang Milik Negara berupa Sebagian Tanah dan/atau Bangunan pada Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Makassar
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik dalam pengelolaan barang milik negara, perlu menetapkan tarif sewa barang milik negara berupa sebagian tanah dan/atau bangunan pada Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Makassar.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Tarif Sewa Barang Milik Negara berupa Sebagian Tanah dan/atau Bangunan pada Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Makassar.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pendirian PT Tangerang Nusantara Global
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2022
Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2015
Imbalan Penyerahan Arsip Statis
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 73 Tahun 2020
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah