Prioritas Penerapan Keamanan Siber di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa serangan siber yang terjadi di Badan Usaha Milik Negara dapat mengganggu operasional dan menimbulkan kerugian finansial maupun reputasi Badan Usaha Milik Negara, sehingga diperlukan adanya standar minimum penerapan keamanan siber di lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 208 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MSU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Negara wajib menjaga keamanan siber sesuai dengan prinsip utama keamanan informasi.
bahwa dalam rangka memastikan keamanan siber yang optimal di lingkungan Badan Usaha Milik Negara, diperlukan penetapan kebijakan mengenai prioritas penerapan keamanan siber di lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Prioritas Penerapan Keamanan Siber di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 14 Tahun 2019
Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online dengan Customer Due Diligence (CDD) Sederhana di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2021
Siaga Pencarian dan Pertolongan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024
Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 42 Tahun 2023
Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan