Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-275/MBU/11/2024

Prioritas Penerapan Keamanan Siber di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara


Ditetapkan: 18 November 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa serangan siber yang terjadi di Badan Usaha Milik Negara dapat mengganggu operasional dan menimbulkan kerugian finansial maupun reputasi Badan Usaha Milik Negara, sehingga diperlukan adanya standar minimum penerapan keamanan siber di lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 208 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MSU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Negara wajib menjaga keamanan siber sesuai dengan prinsip utama keamanan informasi.

  3. bahwa dalam rangka memastikan keamanan siber yang optimal di lingkungan Badan Usaha Milik Negara, diperlukan penetapan kebijakan mengenai prioritas penerapan keamanan siber di lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Prioritas Penerapan Keamanan Siber di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online dengan Customer Due Diligence (CDD) Sederhana di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi


Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan