Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021

Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2021
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum mengenai bahan yang tidak wajib bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, perlu ditetapkan bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Keprotokolan Badan Standardisasi Nasional


Pedoman Retensi Arsip Urusan Pemerintahan Daerah


Peraturan Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Penetapan Upah Minimum Kota Banda Aceh Tahun 2023


Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan