Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021

Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2021
Jenis: Keputusan
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum mengenai bahan yang tidak wajib bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, perlu ditetapkan bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Dr. Ario Wirawan Salatiga


Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak bagi Aparat Penegak Hukum dan Instansi Terkait


Berakhirnya Masa Peralihan Pasal 284 KUHAP


Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal


Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah