Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 3/KKI/KEP/I/2019

Kode Etik Dan Tata Tertib Anggota Konsil Kedokteran Indonesia


Ditetapkan: 16 Januari 2019
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 18 huruf g Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, anggota Konsil Kedokteran Indonesia harus cakap, jujur, memiliki moral, etika dan integritas yang tinggi serta reputasi yang baik.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Kode Etik Dan Tata Tertib Anggota Konsil Kedokteran Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Prosedur Pelaksanaan Layanan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri


Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Wewenang dan Tugas Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol dalam Penyelenggaraan Jalan Tol