Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 159/KKI/KEP/VI/2023

Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan Subspesialis Kepelautan dan Transportasi Air


Ditetapkan: 26 Juni 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan telah disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.

  2. bahwa kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat terhadap temuan kasus bedah yang sulit, kompleks, langka, dan/atau hasil komplikasi yang didapatkan dari penyakit yang mendasarinya, membutuhkan pendalaman ilmu khusus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pelayanan kesehatan di bidang subspesialistik kepelautan dan transportasi air.

  3. bahwa Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan Subspesialis Kepelautan dan Transportasi Air telah disusun oleh Kolegium Kedokteran Kelautan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemangku kepentingan terkait, serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan.

  4. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan Subspesialis Kepelautan dan Transportasi Air.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan Subspesialis Kepelautan dan Transportasi Air.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kepabeanan dan Cukai


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus


Standar Industri Hijau untuk Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara