Jumlah Kekurangan Surat Suara untuk Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Komisi Pemilihan Umum perlu menjamin ketersediaan surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum serta Pasal 84 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, jumlah surat suara yang dicetak untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang ditentukan sebanyak 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada setiap Kabupaten/Kota, serta masing-masing sebanyak 1.000 (seribu) surat suara Pemilu anggota DPR, Pemilu anggota DPD, Pemilu anggota DPRD Provinsi, dan Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota pada setiap Daerah Pemilihan.
bahwa dalam hal jumlah surat suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b kurang atau tidak mencukupi, Komisi Pemilihan Umum dan/atau Komisi Pemilihan Umum Provinsi mencetak surat suara sesuai jumlah kekurangan yang ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Jumlah Kekurangan Surat Suara untuk Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2024
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Microwave Link
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019
Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016
Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 66 Tahun 2020
Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden