Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 7/KMA/SK/1/2016

Pembentukan Kelompok Kerja Pemberian Ganti Kerugian Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum


Ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2012
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum Pihak yang Berhak melalui pemberian ganti kerugian yang layak dan adil;

  2. bahwa pada prinsipnya penetapan bentuk dan/atau besarnya nilai ganti kerugian pada pengadaan tanah untuk kepentingan umum didasarkan pada musyawarah antara Lembaga Pertanahan dengan Pihak yang Berhak;

  3. bahwa dalam ha! musyawarah penetapan ganti kerugian tidak mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan/ atau besarnya ganti kerugian, Pihak yang Berhal< dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat untuk memutus bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian;

  4. bahwa dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/ atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah penetapan ganti kerugian tetapi tidak mengajukan keberatan ke pengadilan negeri setempat atau menolak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ganti kerugian dititipkan di pengadilan negeri setempat;

  5. bahwa untuk menjamin ketepatan penerapan dan pelaksanaan persidangan pengadilan dalam pemeriksaan keberatan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian serta tata cara penitipan ganti kerugian, maka perlu dilakukan kegiatan pengkajian, penelitian, dan pengembangan peraturan serta peningkatan kapasitas hakim terkait ganti kerugian dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;

  6. bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut di atas, Mal1kamah Agung RI memandang perlu untuk membentuk Kelompok Kerja

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia Subspesialis Orofacial Pain dan Temporomandibular Disorders


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara menjadi Undang-Undang


Pelaporan Penerimaan dan Penggunaan Biaya Perkara pada Pengadilan