Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 48/KMA/SK/II/2017

Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan


Ditetapkan: 17 Februari 2017
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa maksud dan tujuan reformasi birokrasi untuk menata ulang birokrasi, memperbarui berbagai kebijakan manajemen pemerintah, dan menyesuaikan tugas fungsi seluruh instansi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, meningkatkan kualitas pelayanan publik, kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi;

  2. bahwa salah satu upaya mendasar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara dalam melaksanakan reformasi birokrasi adalah menetapkan kebijakan untuk mendorong percepatan peningkatan kinerja, kualitas Hakim yang profesional, berkompetensi dan berintegritas, melalui mekanisme promosi dan mutasi Hakim;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kementerian Pemuda dan Olahraga


Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Produksi Pakan Ikan


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat