Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 162/KMA/SK/IX/2016

Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 82/KMA/SK/V/2013 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia


Ditetapkan: 27 September 2016
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai lembaga tinggi negara dibidang peradilan dan sebagai lembaga yudikatif dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya adalah menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara;

  2. bahwa selain tugas pokok dan fungsi tersebut di atas adalah mengisi adanya kekosongan hukum atau hal-hal yang belum diatur dalam hukum acara atau hal-hal yang mengatur teknis administratif secara internal, untuk mengisi kekosongan hukum tersebut Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia;

  3. bahwa adanya beberapa anggota tim penyusun yang telah memasuki masa purnabhakti dan mutasi, maka perlu mengganti tim penyusun Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 82/KMA/SK/V/2013 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Program Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan


Tata Cara Penetapan Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan


Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi