Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 212/I/HK/2022

Pedoman Program Fasilitasi Pengujian Produk Inovasi Pertanian


Ditetapkan: 1 Juli 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendorong produk pertanian berbasis kompetisi dan kompetensi diperlukan program fasilitasi pengujian produk inovasi pertanian.

  2. bahwa untuk melaksanakan program fasilitasi pengujian produk inovasi pertanian diperlukan pedoman sebagai acuan pelaksanaan program Fasilitasi Pengujian Produk Inovasi Pertanian.

  3. bahwa pedoman program fasilitasi pengujian produk inovasi pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 167/HK/2022.

  4. bahwa Keputusan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam huruf c sudah tidak sesuai dengan perkembangan skema fasilitasi pengujian produk inovasi pertanian sehingga perlu diganti.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pedoman Program Fasilitasi Pengujian Produk Inovasi Pertanian.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok


Standar Profesi Tenaga Sanitasi Lingkungan


Alih Manajemen Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Di Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara seluas ± 47.000 (empat puluh tujuh ribu) hektar Beserta Seluruh Bangunan yang Ada di Atasnya


Penetapan Lokasi Pelabuhan Bina Cahaya Timur di Desa Babai, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah


Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan