Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 212/I/HK/2022

Pedoman Program Fasilitasi Pengujian Produk Inovasi Pertanian


Ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendorong produk pertanian berbasis kompetisi dan kompetensi diperlukan program fasilitasi pengujian produk inovasi pertanian.

  2. bahwa untuk melaksanakan program fasilitasi pengujian produk inovasi pertanian diperlukan pedoman sebagai acuan pelaksanaan program Fasilitasi Pengujian Produk Inovasi Pertanian.

  3. bahwa pedoman program fasilitasi pengujian produk inovasi pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 167/HK/2022.

  4. bahwa Keputusan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam huruf c sudah tidak sesuai dengan perkembangan skema fasilitasi pengujian produk inovasi pertanian sehingga perlu diganti.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pedoman Program Fasilitasi Pengujian Produk Inovasi Pertanian.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02.1/M-DAG/PER/1/2013 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah


Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha