Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 115 Tahun 2022

Kebijakan Keamanan Informasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Ditetapkan: 15 Agustus 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melindungi kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity) dan ketersediaan (availability) aset informasi Badan Pengawas Obat dan Makanan dari berbagai bentuk ancaman keamanan informasi baik dari dalam maupun luar lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, perlu disusun Kebijakan Keamanan Informasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

  2. bahwa ketentuan mengenai Kebijakan Keamanan Informasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.01.1.22.03.19.1268 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Kebijakan Keamanan Informasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha


Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan Dan Pembayaran Iuran Program Jaminan Pensiun


Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim