Kebijakan Keamanan Informasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melindungi kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity) dan ketersediaan (availability) aset informasi Badan Pengawas Obat dan Makanan dari berbagai bentuk ancaman keamanan informasi baik dari dalam maupun luar lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, perlu disusun Kebijakan Keamanan Informasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
bahwa ketentuan mengenai Kebijakan Keamanan Informasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.01.1.22.03.19.1268 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Kebijakan Keamanan Informasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2020
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/SE/M/2024
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan dan Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2017
Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial