Kebijakan Keamanan Informasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melindungi kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity) dan ketersediaan (availability) aset informasi Badan Pengawas Obat dan Makanan dari berbagai bentuk ancaman keamanan informasi baik dari dalam maupun luar lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, perlu disusun Kebijakan Keamanan Informasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
bahwa ketentuan mengenai Kebijakan Keamanan Informasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.01.1.22.03.19.1268 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Kebijakan Keamanan Informasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 99/BAPPEBTI/PER/11/2012 tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik On-Line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2020
Pedoman Penilaian Obat Berbasis Sel Manusia
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2024
Tim Pelaksana Teknis Kelompok Kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial Nasional
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2022
Statuta Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu