Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 368 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Fasilitasi Pengurusan Pengajuan Visa Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Negara Korea Selatan


Ditetapkan: 9 Agustus 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memiliki kewenangan untuk memfasilitasi proses pengurusan visa ke1ja ke negara tujuan penempatan, sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Tahapan Sebelum Sekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Fasilitasi Pengurusan Pengajuan Visa Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Negara Korea Selatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991


Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan


Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Wilayah Lombok Tahun 2024-2026


Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Meksiko Serikat