Penetapan Wilayah Prioritas Penggarapan Program Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas, Pemerintah menetapkan kebijakan keluarga berencana melalui penyelenggaraan program keluarga berencana.
bahwa dalam penyelenggaraan program keluarga berencana untuk meningkatkan kesertaan Keluarga Berencana modern dan penurunan unmet need perlu dilakukan perluasan jangkauan, pendekatan akses dan pemerataan pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi bagi pasangan usia subur di seluruh wilayah Indonesia termasuk wilayah khusus.
bahwa dalam upaya meningkatkan kesertaan keluarga berencana modern dan penurunan unmet need diperlukan penetapan wilayah prioritas yang menjadi fokus garapan berdasarkan capaian program sebagai sasaran perluasan jangkauan, pendekatan akses dan pemerataan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi bagi pasangan usia subur. menetapkan Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Penetapan Wilayah Prioritas Penggarapan Program Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2024
Kebijakan Umum di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 448.K/BN.05/MEM.S/2023
Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 77 K/90/MEM/2019 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2024
Pedoman Pengelolaan Penerimaan Hibah Langsung