Keputusan Jaksa Agung Nomor 289 Tahun 2021

Penetapan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2021
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya perubahan pada organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan berdasarkan hasil analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia maka perlu dilakukan penyesuaian penetapan kelas jabatan pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

  2. bahwa Keputusan Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Kelas Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, serta hasil analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Jaksa Agung tentang Penetapan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Detail Rincian Objek Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya


Pedoman Pembangunan Kebun Bibit Kesatuan Pengelolaan Hutan


Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2012 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah


Penyertaan Modal Daerah Provinsi Jawa Barat kepada Badan Usaha Milik Daerah


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum