Keputusan Jaksa Agung Nomor 289 Tahun 2021

Penetapan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan: 24 Desember 2021
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya perubahan pada organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan berdasarkan hasil analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia maka perlu dilakukan penyesuaian penetapan kelas jabatan pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

  2. bahwa Keputusan Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Kelas Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, serta hasil analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Jaksa Agung tentang Penetapan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional mengenai Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah, Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Nonformal


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas


Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial