Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan menyatakan Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menyatakan Gubernur dapat menetapkan Upah minimum Kabupaten/Kota.
bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menyatakan Penetapan Upah Minimum bagi Kabupaten/Kota yang telah memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota pada tahun 2023 dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah Minimum menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) atau Pasal 26A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
bahwa berdasarkan Pasal 67 huruf b dan huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan Gubernur wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib melaksanakan program strategis nasional.
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/991/KPTS/2023 tanggal 20 November 2023 telah ditetapkan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 sebesar Rp. 2.809.915,-/bulan (dua juta delapan ratus sembilan ribu sembilan ratus lima belas rupiah).
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014
Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Penanggulangan Bencana
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2016
Pedoman Penulisan Standar Nasional Indonesia
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016
Penegakkan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawah Mahkamah Agung