Penetapan Upah Minimum Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2023
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/949/KPTS/2022 tanggal 28 November 2022 telah ditetapkan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 sebesar Rp. 2.710.493,93/bulan.
bahwa berdasarkan Surat Bupati Padang Lawas Utara Nomor 561/6512/2022 tanggal 1 Desember 2022 hal Rekomendasi Penetapan UMK Padang Lawas Utara Tahun 2023.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2023.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 8 Tahun 2024
Tata Cara Pengakuan, Pelindungan, dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2018
Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2024
Pedoman Pengelolaan Penerimaan Hibah Langsung
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Fiji concerning Cooperation in the Field of Defence)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang