Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 188.4/464/SULBAR/XII/2022

Penetapan Upah Minimum Kabupaten Pasangkayu Tahun 2023


Ditetapkan: 9 Desember 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, Gubernur melakukan penetapan Upah Minimum kabupaten/kota dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah Minimum provinsi.

  2. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 188.4/447/SULBAR/XI/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023, tanggal 24 November 2022, di mana Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp.2.871.794,82 (dua juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah delapan puluh dua sen) leb1h kecil dari hasil penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Pasangkayu Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Penyelesaian Kerugian Negara Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri


Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah


Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan