Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kegiatan Gubernur /Wakil Gubernur maka diperlukan Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2024
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2012
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong Republik Rakyat China tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Hong Kong Special Administrative Region of the People’s Republic of China concerning Mutual Legal Assistance in Criminal Matters)
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 93 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pelayanan Pemakaian Rumah Susun
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 23 Tahun 2022
Perencanaan, Pembangunan serta Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan Skala Kecil Mandiri
Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 3 Tahun 2018
Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan Sosial Nasional