Pedoman Survei Budaya Keselamatan Pasien
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan mempunyai karakteristik dan organisasi yang berbeda-beda sesuai dengan Jems pelayanan, sarana, prasarana, peralatan, dan sumber daya manusia yang dimilikinya serta aspek pembiayaan.
bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan, dan memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan, dan sumber daya manusia di fasilitas pelayanan kesehatan, maka dibutuhkan penyelenggaraan keselamatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan, salah satunya melalui survei budaya keselamatan pasien.
bahwa dalam upaya memberikan pemahaman pelaksanaan survei budaya keselamatan pasien kepada seluruh stakeholders terkait agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dibutuhkan kebijakan survei budaya keselamatan pasien
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Pedoman Survei Budaya Keselamatan Pasien.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2022
Peralihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional, Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat Pengusul Angka Kredit, Pejabat Penetap Angka Kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, dan Organisasi Profesi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.51/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/MENHUT-II/2008 tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022
Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2017
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022
Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional)