Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/43463/2024

Pedoman Survei Budaya Keselamatan Pasien


Ditetapkan: 9 Juli 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan mempunyai karakteristik dan organisasi yang berbeda-beda sesuai dengan Jems pelayanan, sarana, prasarana, peralatan, dan sumber daya manusia yang dimilikinya serta aspek pembiayaan.

  2. bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan, dan memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan, dan sumber daya manusia di fasilitas pelayanan kesehatan, maka dibutuhkan penyelenggaraan keselamatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan, salah satunya melalui survei budaya keselamatan pasien.

  3. bahwa dalam upaya memberikan pemahaman pelaksanaan survei budaya keselamatan pasien kepada seluruh stakeholders terkait agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dibutuhkan kebijakan survei budaya keselamatan pasien

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Pedoman Survei Budaya Keselamatan Pasien.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peralihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional, Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat Pengusul Angka Kredit, Pejabat Penetap Angka Kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, dan Organisasi Profesi


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/MENHUT-II/2008 tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan


Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara


Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional)