Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 17.K/HK.02/DJB.S/2023

Petunjuk Teknis Pemetaan dan Evaluasi Kemajuan Tambang Mineral dan Batubara dengan Menggunakan Teknologi Unmanned Aerial Vehicle (UAV)


Ditetapkan: 2 Oktober 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, badan usaha pemegang izin di bidang usaha pertambangan mineral dan batubara dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan wajib melakukan pengelolaan teknis pertambangan secara lebih efektif dan efisien.

  2. bahwa dalam rangka melaksanakan pengelolaan teknis pertambangan secara lebih efektif dan efisien salah satu upaya yang dilakukan dengan kegiatan pemetaan menggunakan teknologi UAV.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Petunjuk Teknis Pemetaan dan Evaluasi Kemajuan Tambang Mineral dan Batubara dengan Menggunakan Teknologi Unmanned Aerial Vehicle (UAV).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pertambangan Mineral dan Batubara


Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Keantariksaan


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Pembuatan Jigs and Fixtures


Syarat, Tata Cara, dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan melalui Penyesuaian/Inpassing


Program Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan/atau Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun