Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 160/DSN-MUI/VII/2024

Ijarah Al-Mal al-Musytarak dan Al-Mal Al-Musya’


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ijarah al-Mal al-Musytarak dan al-Mal al-Musya' diperlukan kejelasan mengenai ketentuan (dhawabith) dan batasannya (hudud) guna menjamin kepastian hukum dari aspek syariah dalam penerapannya.

  2. bahwa ijarah al-Mal al-Musytarak dan al-Mal al-Musya' belum ditetapkan ketentuan dan batasannya dalam fatwa.

  3. bahwa atas dasar pertimbangan pada huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Ijarah al-Mal al-Musytarak dan al-Mal al-Musya' untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka


Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok


Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi