Ijarah Al-Mal al-Musytarak dan Al-Mal Al-Musya’
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa ijarah al-Mal al-Musytarak dan al-Mal al-Musya' diperlukan kejelasan mengenai ketentuan (dhawabith) dan batasannya (hudud) guna menjamin kepastian hukum dari aspek syariah dalam penerapannya.
bahwa ijarah al-Mal al-Musytarak dan al-Mal al-Musya' belum ditetapkan ketentuan dan batasannya dalam fatwa.
bahwa atas dasar pertimbangan pada huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Ijarah al-Mal al-Musytarak dan al-Mal al-Musya' untuk dijadikan pedoman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.04/2015
Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka
Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok