Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 142/DSN-MUI/VIII/2021

Pendapatan Lembaga Keuangan Syariah Selama Masa Konstruksi


Ditetapkan: 24 Agustus 2021
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam praktik di lembaga keuangan ada kebutuhan skema pembiayaan yang mengharuskan nasabah melakukan pembayaran selama masa konstruksi di antaranya skema interest during construction yang bertentangan dengan prinsip syariah.

  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan lembaga keuangan syariah (LKS) terhadap skema yang sejenis sebagaimana pada huruf a, diperlukan panduan skema pembiayaan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Pendapatan LKS Selama Masa Konstruksi untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bangka Belitung


Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal Melalui Sekolah Berasrama


Tata Kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia


Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi yang Dikenakan terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang Dibagihasilkan