Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 130/DSN-MUI/X/2019

Pedoman bagi Lembaga Penjamin Simpanan dalam Pelaksanaan Penanganan atau Penyelesaian Bank Syariah yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdasarkan undang-undang berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan.

  2. bahwa dalam menjalankan fungsi tersebut di antara tugas yang harus dilaksanakan oleh LPS adalah merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penanganan atau penyelesaian bank yang mengalami permasalahan solvabilitas.

  3. bahwa dalam pelaksanaan kebijakan penanganan atau penyelesaian bank yang mengalami permasalahan solvabilitas oleh LPS tidak ada perbedaan perlakuan antara Bank syariah dan Bank Konvensional.

  4. bahwa pelaksanaan kebijakan penanganan atau penyelesaian Bank Syariah yang mengalami permasalahan solvabilitas perlu memperhatikan ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) prinsip syariah.

  5. bahwa atas dasar pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Pedoman bagi Lembaga Penjamin Simpanan dalam Pelaksanaan Penanganan atau Penyelesaian Bank Syariah yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penempatan Lulusan Jenjang Program Diploma I pada Akademi Meteorologi dan Geofisika


Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah


Pencabutan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu


Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara