Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 126/DSN-MUI/VII/2019

Akad Wakalah bi al-Istitsmar


Ditetapkan pada tanggal 3 Juli 2019
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengembangan produk keuangan syariah berbasis Akad Wakalah bi al-Istitsmar diperlukan pelaku industri keuangan syariah.

  2. bahwa dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) terkait Akad Wakalah bi al-Istitsmar belum diatur dalam fatwa DSN-MUI.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Akad Wakalah bi al-Istitsmar untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil


Pelaksanaan Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak