Akad Wakalah bi al-Istitsmar
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa pengembangan produk keuangan syariah berbasis Akad Wakalah bi al-Istitsmar diperlukan pelaku industri keuangan syariah.
bahwa dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) terkait Akad Wakalah bi al-Istitsmar belum diatur dalam fatwa DSN-MUI.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Akad Wakalah bi al-Istitsmar untuk dijadikan pedoman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.05/2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2021
Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kepri
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 451 Tahun 2025
Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2017
Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/25/PADG/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga dalam Operasi Moneter