Akad Syirkah
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa masyarakat memerlukan panduan dalam rangka mempraktikkan akad syirkah terkait kegiatan usaha atau bisnis.
bahwa DSN-MUI telah menetapkan fatwa-fatwa terkait syirkah, baik untuk perbankan, perusahaan pembiayaan, jasa keuangan maupun aktivitas bisnis lainnya namun belum menetapkan fatwa tentang akad syirkah untuk lingkup yang lebih luas sebagai fatwa induk.
bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan huruf b, DSN MUI memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang Akad Syirkah untuk dijadikan pedoman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 45 Tahun 2023
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah)
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 84 Tahun 2023
Hasil Penelaahan Produk Katalog Elektronik Sektoral Etalase Produk Alat Penangkapan Ikan
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2020
Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia