Visa Tinggal Terbatas

Tanggal: 16 Agustus 2021

Visa Tinggal Terbatas adalah Visa tinggal terbatas bagi mereka yang bermaksud untuk menanamkan modal, bekerja, melaksanakan tugas sebagai rohaniawan, mengikuti pendidikan dan latihan atau melakukan penelitian ilmiah, menggabungkan diri dengan suami dan atau orang tua bagi istri dan atau anak sah dari seorang warga negara Indonesia.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Fasilitas dan Kemudahan Keimigrasian di Kawasan Ekonomi Khusus

Pengertian Pilihan


Gas Atmosfer Berbahaya adalah gas berupa oksigen dengan konsentrasi kurang dari 19,5% (sembilan belas koma lima persen) dan melebihi 23,5% (dua puluh tiga koma lima persen) volume udara, bahan mudah terbakar atau mudah meledak dengan konsentrasi melebihi 10% (sepuluh persen) konsentrasi batas bawah dapat meledak, bahan beracun dengan konsentrasi melebihi nilai ambang batas, yang terdapat dalam Ruang Terbatas dan dapat menyebabkan kematian atau ketidakmampuan Pekerja/Buruh untuk menyelamatkan diri.


Angkutan Udara Perintis adalah kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan


Kreditor Multilateral adalah lembaga keuangan internasional yang beranggotakan beberapa negara, yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.


Jemaah Haji adalah warga negara yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.


Air Mineral adalah AMDK yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) atau karbon dioksida (CO2)