Visa Tinggal Terbatas

Tanggal: 16 Agustus 2021

Visa Tinggal Terbatas adalah Visa tinggal terbatas bagi mereka yang bermaksud untuk menanamkan modal, bekerja, melaksanakan tugas sebagai rohaniawan, mengikuti pendidikan dan latihan atau melakukan penelitian ilmiah, menggabungkan diri dengan suami dan atau orang tua bagi istri dan atau anak sah dari seorang warga negara Indonesia.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Fasilitas dan Kemudahan Keimigrasian di Kawasan Ekonomi Khusus

Pengertian Pilihan


Energi tak terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi tak terbarukan


Central Infrastructure Hub yang selanjutnya disebut BI-FAST Hub adalah infrastruktur BI-FAST di Penyelenggara yang digunakan untuk operasional transaksi dalam penyelenggaraan BI-FAST.


Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.


Pengembang Buku Elektronik adalah setiap orang yang mengonversi buku cetak menjadi buku elektronik dan/atau membuat buku elektronik.


Alat Ukur ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas.