Upaya Paksa

Tanggal: 17 Desember 2025

Upaya Paksa adalah tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam rangka kepentingan penegakan hukum.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Pengertian Pilihan


Pembangunan Jalan adalah kegiatan penyusunan program dan anggaran, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian Jalan, dan/atau preservasi Jalan.


Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Inovasi adalah terobosan jenis pelayanan berupa gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat langsung atau tidak langsung bagi masyarakat.


Pasar Kerja adalah tempat terselenggara segala aktivitas untuk mempertemukan permintaan dan penawaran Tenaga Kerja.


Asuransi Perikanan adalah
perjanjian antara Nelayan atau Pembudi Daya Ikan dan pihak perusahaan asuransi
untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Penangkapan Ikan atau
Pembudidayaan Ikan.


Pewilayahan Hortikultura adalah penetapan wilayah untuk pengembangan usaha hortikultura dengan memperhatikan kondisi biofisik dan potensi wilayah yang ada