Unit Usaha Syariah

Tanggal: 16 Juli 2008

Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Perbankan Syariah

Pengertian Pilihan


Nelayan adalah Setiap
Orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan.


Cagar Alam adalah Kawasan Suaka Alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan Tumbuhan, Satwa, dan Ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alamiah.


Bahan Obat adalah bahan yang berkhasiat atau tidak berkhasiat yang digunakan dalam pengolahan Obat dengan standar dan mutu sebagai bahan farmasi.


Bahan Obat Kuasi adalah bahan aktif yang memiliki khasiat maupun bahan tambahan yang digunakan dalam pembuatan obat kuasi.


Kelentingan Keluarga adalah kemampuan Keluarga untuk bertahan dan kembali pada keadaan semula saat terjadi kemalangan atau krisis dalam Keluarga.