Tugas Pembantuan

Tanggal: 2 Oktober 2014

Tugas Pembantuan adalah
penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan
sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari
Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan
sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Pemerintahan Daerah

Pengertian Pilihan


Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung


Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun


Tenaga Kesehatan Hewan
adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang Kesehatan Hewan berdasarkan
kompetensi dan kewenangan Medik Veteriner yang hierarkis sesuai dengan
pendidikan formal dan/atau pelatihan Kesehatan Hewan bersertifikat.


Penilaian Buku adalah penetapan kelayakan Buku pendidikan berdasarkan standar materi, penyajian, bahasa, desain, dan grafika.


Kapalo Nagari atau yang disebut dengan nama lain adalah Pemimpin Pemerintah Nagari.