Transito Narkotika

Tanggal: 12 Oktober 2009

Transito Narkotika adalah pengangkutan Narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat kantor pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Narkotika

Pengertian Pilihan


Fasilitasi Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Fasilitasi adalah segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian atau Perwakilan untuk membantu, memandu dan mempermudah proses Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri.


Amunisi adalah suatu benda dengan sifat balistik tertentu yang dapat diisi dengan bahan peledak atau mesiu serta dapat ditembakkan atau dilontarkan dengan menggunakan senjata maupun dengan alat lainnya.


Anggota Forum Anak yang selanjutnya disebut Anggota adalah Anak yang berpartisipasi aktif dalam kegiatan Forum Anak sesuai dengan jenjang wilayah di mana Anak tersebut berada


Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka


Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal