Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah:
a. Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;
b. Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;
c. Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
d. Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Pengertian Pilihan
Jalur Penghentian Darurat
Jalur Penghentian Darurat adalah jalur yang disediakan pada Jalan yang memiliki turunan tajam dan panjang untuk keperluan darurat atau untuk memperlambat laju kendaraan jika mengalami kegagalan fungsi sistem pengereman.
Surat Izin Penangkapan Ikan
Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP
Tenaga Kesehatan Hewan
Tenaga Kesehatan Hewan
adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang Kesehatan Hewan berdasarkan
kompetensi dan kewenangan Medik Veteriner yang hierarkis sesuai dengan
pendidikan formal dan/atau pelatihan Kesehatan Hewan bersertifikat.
Surat Kepercayaan (Credentials) Mewakili Pemerintah
Surat Kepercayaan
(Credentials) Mewakili Pemerintah adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden
atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang
mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menghadiri, merundingkan, dan/atau
menerima hasil akhir suatu perjanjian internasional.
Kekarantinaan Kesehatan
Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal
keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang
berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
