Terpidana

Tanggal: 17 Desember 2025

Terpidana adalah Terdakwa yang dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Pengertian Pilihan


Penyelenggara Sarana Transaksi adalah lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan atau menggunakan sistem untuk melakukan transaksi keuangan.


Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.


Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya sesuai dengan kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tahap Penyidikan, Penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang, karena kekeliruan mengenai orangnya, atau karena kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan.


Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur


Spesimen adalah contoh tanda tangan Pejabat, cap, dan/atau segel sebagai pembanding tanda tangan Pejabat yang telah diserahkan dan disimpan dalam pangkalan data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.