Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Terminal untuk Kepentingan Sendiri

Tanggal: 7 Mei 2008

Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008

Pelayaran

Pengertian Pilihan


Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang adalah kegiatan untuk mengamati, mencatat, dan menilai atas pelaksanaan Undang-Undang yang berlaku sehingga diketahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan, dan kemanfaatannya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia 


Lembaga Penjamin adalah Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang, dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah yang menjalankan kegiatan penjaminan.


Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah


Factoring Without Recourse yang selanjutnya disebut Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang adalah transaksi Anjak Piutang usaha di mana Perusahaan Pembiayaan menanggung risiko tidak tertagihnya seluruh piutang yang dijual kepada Perusahaan Pembiayaan.


Kapal Niaga adalah Kapal yang kegiatan utamanya mengangkut barang dan/atau mengangkut penumpang untuk tujuan komersial dalam berbagai ukuran dan bentuk.