Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Tanggal: 15 Oktober 1997

Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Tata Usaha Angkatan Bersenjata adalah administrasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan pembinaan dan penggunaan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia serta pengelolaan pertahanan keamanan negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Peradilan Militer

Pengertian Pilihan


Pembangunan Desa adalah
upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat Desa.


Kuota Penangkapan Ikan adalah alokasi sumber daya ikan atau jumlah ikan yang dapat dimanfaatkan dengan Penangkapan Ikan Terukur.


Ancaman Militer adalah
ancaman yang dilakukan oleh militer suatu negara kepada negara lain


Surat Tilang adalah surat elektronik atau manual dengan format tertentu berisi fakta-fakta pelanggaran dan perintah Petugas Polri kepada pelanggar yang digunakan sebagai instrumen penindakan dan penyelesaian perkara Pelanggaran LLAJ tertentu.


Mualim I (Chief Mate) adalah Perwira Kapal bagian dek yang jabatannya setingkat lebih rendah dari Nakhoda dan yang dapat menggantikan tugas dalam hal Nakhoda tidak dapat melaksanakan tugasnya.