Tanggap Darurat Bencana

Tanggal: 26 April 2007

Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Penanggulangan Bencana

Pengertian Pilihan


Administrasi Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali secara Elektronik adalah serangkaian proses pengajuan dan penerimaan upaya hukum kasasi dan/atau peninjauan kembali, penerimaan pembayaran biaya upaya hukum, penyimpanan dan pengelolaan dokumen elektronik, pengiriman dokumen elektronik perkara dari pengadilan pengaju, penerimaan dan penomoran perkara oleh Mahkamah Agung, penunjukan Majelis Hakim Agung, penunjukan Panitera/Panitera Pengganti, penetapan hari sidang, serta pengiriman salinan petikan dan/atau putusan ke Pengadilan Pengaju secara elektronik.


Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik yang selanjutnya disebut CDOIB adalah pedoman untuk mengatur seluruh proses distribusi Obat Ikan sehingga pengguna mendapatkan jaminan konsistensi mutu, keamanan, dan khasiat Obat Ikan.


Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah


Etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan


Enhanced Due Diligence yang selanjutnya disingkat EDD adalah tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan PJK terhadap Calon Nasabah, WIC, atau Nasabah, yang berisiko tinggi termasuk PEP dan/atau dalam area berisiko tinggi.