Tanda Keluar Keimigrasian

Tanggal: 5 Mei 2011

Tanda Keluar Keimigrasian adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar Wilayah Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Keimigrasian

Pengertian Pilihan


Pengangkutan Karbon Melalui Pipa yang selanjutnya disebut Pengangkutan Karbon adalah kegiatan usaha pengangkutan Karbon dari fasilitas penangkapan dan/atau pemrosesan dengan moda pengangkutan pipa sampai dengan titik serah injeksi Karbon.


Konsultasi Kesehatan adalah aktivitas berbagi dan bertukar informasi dalam rangka untuk memastikan pihak yang berkonsultasi agar mengetahui lebih dalam tentang suatu tema kesehatan.


Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan dan/atau Minuman dengan dipungut bayaran.


Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia


Profil eSIM adalah profil yang dimuat dalam eSIM, yaitu sekumpulan data, aplikasi, dan struktur fail milik Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler atau Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit dalam bentuk digital yang dapat dipasang ke dalam Perangkat Berbasis eSIM.