Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Tanah Ulayat adalah tanah yang berada di wilayah penguasaan masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada dan tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah.
Referensi:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024
Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Pengertian Pilihan
Tunjangan Jabatan Fungsional
Tunjangan Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Tunjangan Fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat SATK adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan untuk seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran serta aset dan kewajiban pemerintah yang terkait dengan fungsi khusus Menteri Keuangan selaku BUN, serta tidak tercakup dalam sub sistem akuntansi BUN lainnya.
Pengakhiran Transaksi Keuangan melalui Perjumpaan Utang
Pengakhiran Transaksi Keuangan melalui Perjumpaan Utang yang selanjutnya disebut Close-Out Netting adalah proses pengakhiran awal (early termination), penghitungan nilai (valuasi), dan perjumpaan utang atas seluruh transaksi Derivatif di pasar keuangan antara para pihak dalam 1 (satu) perjanjian induk untuk menghasilkan 1 (satu) nilai (single amount) yang dapat ditagihkan kepada salah satu pihak.
Hewan
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
Penempatan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran
Penempatan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan awak kapal sesuai kompetensi atau keahlian dan keterampilan dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal.