Sumber Daya Manusia Kebudayaan

Tanggal: 29 Mei 2017

Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Pemajuan Kebudayaan

Pengertian Pilihan


Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan undang-undang


Parisada Hindu Dharma Indonesia yang selanjutnya disingkat PHDI adalah majelis tertinggi agama Hindu di Indonesia, bersifat keagamaan, dan independen.


Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan


Harga Tidak Wajar adalah anomali harga yang diduga terjadi akibat perilaku Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Kiriman adalah satuan komunikasi tertulis, surat elektronik, paket, logistik, atau uang yang dikirim melalui penyelenggara pos